PASURUAN, BacainD.com – Setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan atas gugatas Tanah Kas Desa (TKD) berupa tanah lapangan seluas 9000 Mยฒ di Desa Warungdowo, ratusan warga bersama Kepala Desa setempat mengadakan syukuran dan sholawatan di Lapangan pada Jumat (08/08/2025) kemarin.

Dalam suasan tersebut terlihat, ratusan warga yang terdiri dari Bapak – Bapak, Ibu – Ibu hingga remaja nampak antusias mengikuti kegiatan syukuran dan sholawat, di Lapangan Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

M Muzammil Kepala Desa Warungdowo menyampaikan, bahwa sebelum dilakukannya syukuran sholawatan. Pihaknya terlebih dahulu membacakan hasil gugatan yang di menangkan oleh pihak Desa setempat.

“Saya disuru menyampaikan langsung kepada warga setelah gugatan kami menang di Pengadilan Bangil kemarin,” ucap Muzammil, Sabtu (09/08/2025).

Selain itu, pihak nya juga mengajak kepada warga untuk menjaga ketertiban dan kekompakan, selama kegiatan berlangsung. Kemenangan ini bukan hanya untuk Desa, tapi untuk masyarakat Desa Warungdowo.

“Ini bukan kemenangan desa, tapi kemenangan warga Desa Warungdowo,” bebernya.

Untuk menghindari kegiatan apapun di atas tanah yang telah dimenangkan oleh Desa. Warga menutup gerbang masuk ke dalam Lapangan dengan menggunakan Batu.

“Mau banding atau kasasi, kamis siap. Terpenting adalah, selama proses ini berjalan tidak ada aktifitas pembangunan yang berjalan baik dari Desa maupun dari Tergugat. Yang intinya warga bersyukur,” bebernya.

Diberitakan sebeluknya, Gugatan hukum atas kepemilikan aset negara (Tanah Lapangan Red) berakhir kemenangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil memenangkan gugatan perdata dan mengembalikan aset Tanah Kas Desa (TKD) seluas 9000 m2 Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras Tim JPN dalam mewakili Kepala Desa Warungdowo sebagai penggugat melawan M. Romli.

โ€œTim JPN berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah milik Desa Warungdowo seluas 900 Mยฒ, setelah berhasil menangkan gugatan perdata melawan M. Romli,โ€ ujar Teguh Kamis (07/08/2025). (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *