MALANG, BacainD.com – Hampir setengah abad lebih, proses sengketa lahan seluas 5.032 meter persegi yang berada di Jalan Tawangsari, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur masih terus menghantui ahli waris. Meski ahli waris sudah berusia senja ia rela memperjuangan tanah peninggalan orang tuanya yang tak kunjung kembali ke tangan ahli waris sah.

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor Swt/VII/422/1980 dari PT Kantor Tata Usaha Versluis, lahan itu tercatat sebagai milik sah keluarga ahli waris asal Kota Malang. Namun ironisnya, puluhan tahun berlalu tanpa kepastian hukum. Bahkan, orang tua dari sang ahli waris wafat tanah sengketa belum terselesaikan.

Menurut pihak keluarga, sebagai satu-satunya ahli waris, ia memilih bangkit meski kondisi fisik kian terbatas. Bukan demi harta, melainkan menjaga amanah orang tuanya.

“Beliau hanya ingin hak keluarganya dikembalikan,” ungkap pihak keluarga.

Demi memperjuangkan hak tersebut, sang nenek memberikan kuasa kepada tim pengacara. Kuasa hukum menegaskan, pihaknya membuka ruang musyawarah bagi siapa pun yang mengklaim lahan tersebut.

“Kami ingin meluruskan hak ahli waris. Jika ada pihak lain yang mengklaim, sebaiknya dibicarakan secara baik-baik agar ada penyelesaian damai,” ujar kuasa hukum kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).

Kisah ini menjadi potret pilu, bagaimana seorang warga harus menghabiskan masa tuanya bukan untuk beristirahat, melainkan terus berjuang mempertahankan hak warisan yang lama terabaikan. (Red)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: