
Pasuruan, BacainD.com – Dua pemuda di Kota Pasuruan ditangkap polisi setelah kompak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di tepi Jalan Sekargadung, pada Selasa (19/08/2025) lalu.
Kedua pemuda tersebut berinisial A-P (24) warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo dan N-H (21) warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Kedua pelaku kami amankan saat meranjau Sabu di Tepi Jalan Raya Sekargadung pada Selasa malam kemarin,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Kamis (21/08/2025).
Arief menjelaskan, terungkapnya pengedar sabu diwilayah tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat. Bahwa disekitaran TKP, sering terjadi peredaran sabu.
Saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, polisi mencurigai dua pemuda tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, dua pemuda tersebut mengaku menaruh sabu di tepi Jalan seberat seberat 0,17 gram sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan introgasi di TKP, dua pemuda itu mengaku masih menyimpan sabu di rumah N-H yang tak jauh dari TKP penangkapan.
“Setibanya di rumah N-H, Pelaku A-P menunjukkan barang bukti yang ia simpan di atas lantai kamar berupa 54 klip sabu siap edar yang sudah diberi taba oleh pelaku seberat 14,72 gram. Total sabu yang diamankan seberat 14,89 gram,” bebernya.
Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (BM)