PASURUAN, BacainD.com – Polisi beberkan peran masing – masing empat terduga pelaku hingga ke untungan Pengoplosan LPG subsisi ke non subsidi di Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yang ditekuni selama dua tahun.
Waka Polres Pasuruan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, bahwa ke empat terduga pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan memiliki peran masing – masing. Terduga pelaku utama berinisial S (48) dan dibantu M-N.
“Pelaku S ini berperan sebagai eksekutor pengoplosan LPG dari 3 Kg ke 12 Kg, S tidak sendiri ia dibantu oleh Pelaku lainnya berinisial M-N sekaligus sebagai sopir yang mengirimkan ke pembeli Gas 12 Kg yang berisi gas 3 Kg,” ucap Andy, Sabtu (11/04/2026).
Sedangkan Dua terduga pelaku lainnya, A-Y alias P Gembrot dan O-H-B kata Andy, memiliki peran sebagai pembeli atau penadah Gas LPG 12 Kg atau Elpiji Oplosan. Setelah itu, ia menjual ke masyarakat dengan harga dibawah pasaran.
“Jadi peran A-Y alias P Gembrot dan O-H-B sebagai pembeli dan di edarkan kembali ke masyarakat dengan harga Rp 130 hingga Rp 155 Ribu rupiah per tabung,” kata Andy.
Andy menguraikan, bahwa terduga pelaku S meraup keuntungan yang cukup fantastis. Perbulan S, mendapatkan puluhan juta sedangkan M-N mendapatkan ke untungan Jutaan rupiah perbulan.
“S selaku eksekutor diperkirakan mendapat keuntungan bersih mencapai Rp 24 juta per bulan. Sementara itu, M-N membantu penyuntikan mendapat upah sekitar Rp 3 juta per bulan,” urainya.
Andy menjelaskan bahwa, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para terduga pelaku, yakni S dan M-N melakukan pengoplosan LPG dari 3 Kg ke 12 Kg dilakukan secara otodidak, “Terduga pelaku S dan M-N ini mengoplos LPG dari 3 Kg ke 12 Kg dengan cara diberi es batu dan juga direndam dengan air panas, untuk mempercepat proses pemindahan tabung. Setelah selesai, baru dipasang seel dan segel palsu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Praktik kotor pengoplosan LPG bersubsidi di wilayah pegunungan Puspo akhirnya terhenti di tangan Unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan. Polisi berhasil membongkar pangkalan yang dijadikan tempat memindahkan isi gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg secara ilegal, Rabu (8/4/2026).
Ke empat terduga pelaku yakni berinisial S (48) M-N (21) keduanya warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, A-Y alias Pak Gembrot (55) warga Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian Sidoarjo dan O-H-B (59) warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. (BM)





