PASURUAN, BacainD.com – Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan Pasar Bangil memantik reaksi para pedagang. Merasa kehilangan ruang usaha dan sumber penghasilan, puluhan PKL mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/12/2025) kemarin, untuk menyuarakan keberatan sekaligus meminta solusi yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi mereka.
Para pedagang menyampaikan aspirasi setelah larangan berjualan di area tersebut diberlakukan sekitar satu bulan terakhir. Penertiban yang disertai pembongkaran lapak dinilai berdampak langsung terhadap penghidupan PKL, terutama bagi mereka yang menggantungkan pendapatan harian dari aktivitas di sekitar pasar.
Perwakilan PKL dan UMKM Pasar Bangil, Muslim, menyampaikan bahwa para pedagang pada prinsipnya memahami aturan yang berlaku. Namun, ia berharap kebijakan penataan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan tidak serta-merta mematikan usaha kecil.
“Kami sadar berjualan di bahu jalan tidak dibenarkan secara aturan lalu lintas. Tapi kami berharap penanganannya tidak sepihak dan ada solusi yang manusiawi bagi pedagang kecil,” ujarnya.
Aspirasi tersebut diterima dalam audiensi bersama anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Komisi I dan Komisi II. Dalam pertemuan itu, DPRD menjelaskan bahwa Bangil tengah diarahkan sebagai pusat pertumbuhan dan wajah ibu kota kabupaten, sehingga penataan kawasan dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardana, mengatakan penertiban PKL merupakan bagian dari penataan kota untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan ruang publik.
“Penataan ini sejalan dengan arah pembangunan daerah. Namun kami juga memahami keresahan para pedagang karena ini menyangkut kebutuhan hidup. Karena itu, ketertiban harus dijaga tanpa mengabaikan nasib PKL,” kata Agus.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama DPRD turut memikirkan keberlanjutan usaha sekitar 125 pedagang yang terdampak selama masa penataan berlangsung.
Sebagai langkah sementara, DPRD memberikan kelonggaran bagi PKL untuk kembali berjualan di titik tertentu, salah satunya di sisi selatan Pasar Bangil. Kebijakan ini bersifat transisional sambil menunggu kesiapan lokasi relokasi permanen dari pemerintah daerah.
Wakil Ketua Paguyuban PKL Pasar Bangil, Muhammad Nursuki, mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, para pedagang sempat tidak memiliki penghasilan selama hampir satu bulan.
“Keputusan ini cukup melegakan. Kami diizinkan berjualan kembali pada jam tertentu dengan tetap menjaga ketertiban,” tuturnya.
Dalam hasil audiensi disepakati bahwa PKL diperbolehkan beraktivitas mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. Ketentuan ini berlaku sementara hingga proses penataan dan relokasi permanen direalisasikan.
Selain itu, para PKL juga menyatakan kesediaan untuk berdiskusi terkait penarikan retribusi pasar sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan.
“Kami tidak keberatan mengikuti mekanisme retribusi selama kami tetap diberi ruang usaha. Yang penting roda ekonomi kami tetap berjalan,” beber Muslim.
Ke depan, para pedagang berkomitmen mematuhi jam operasional, menjaga ketertiban, serta memperhatikan kebersihan lingkungan Pasar Bangil. Mereka berharap kebijakan penataan kawasan dapat berjalan seimbang dengan upaya menjaga keberlangsungan UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat. (BM)






