PASURUAN, BacainD.com – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Pasuruan di gagalkan Polisi. Seorang tukang ojek diringkus polisi, usai transaksi sabu di tepi Jalan Desa.
Diketahui terduga pelaku berinisial L-Y (49) warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“L-Y kami amankan usai melayani pembeli di pinggir jalan di Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok pada Senin (22/12/2025) kemarin,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Jumat (26/12/2025).
Arief menjelaskan, bahwa terungkapnya pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyidikan, petugas mencurigai seseorang dan langsung diamankan.
“Saat kami introgasi, L-Y mengaku baru saja transaksi sabu ke pembeli senilai Rp 200 ribu di pinggir Jalan Desa,” jelasnya.
Saat dilakukan penggledahan, Polisi menemukan beberapa klip sabu siap edar yang disimpan oleh terduga pelaku di genggaman tangan kiri, “Saat kami gledah, kami menemukan 8 klip sabu siap edar yang digenggam di tangnnya seberat 2,20 gram sabu,” ujarnya.
Setelah itu, terduga pelaku (L-Y Red) dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menambahkan, dihadapan polisi ia membeli barang haram tersebut dari seseorang yang berada masih satu Kecamatan, “L-Y mengaku, dia membeli sabu dari seeorang yang biasa di panggil ADIK, warga Kecamatan Lekok,” tambahnya.
L-Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (BM)






