PASURUAN, BacainD.com – Santer nama kliennya di jadikan dugaan tersangka penganiayaan terhadap dua orang warga Purwosari yang terjadi pada Selasa (27/01/2026) lalu memunculkan pertanyaan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum tersangka Yoga Septian Widodo menilai langkah penyidik terkesan terburu-buru dan berpotensi mengarah pada kesimpulan yang dipaksakan sejak awal. Namun, semua tuduhan yang diarahkan kepada kliennya dibantah oleh kuasa hukum.

Yoga Septian Widodo Kuasa Hukum terduga Tersangka mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut didasari dari apa. Ia menilai, mulai awal kejadian hingga penetapan tersangka ini sangat terburu-buru.

“Bahwa kalau saya amati dan pelajari. Penggiringan Opini penetapan tersangka terhadap kliennya justru terkesan terburu-buru. Jika APH, melakukan penetapan tersangka itu berdasarkan nama seseorang sudah viral, ini justru sangat disayangkan,” ucap Yoga.

Menurut Yoga, dengan ramainya narasi di media sosial justru memperkeruh situasi. Banyak pihak, yang ikut berkomentar seolah memahami konstruksi perkara, padahal tidak mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Kami sangat menyayangkan isu di media sosial, banyak pihak lain yang tidak tau kejadian justru dengan lantang menyuarakan seolah-olah kliennya memang yang melakukannya,” ujarnya.

Yoga menjelaskan, bahwa mulai dari kejadian hingga saat ini, tim kuasa hukum dari Kliennya sudah mengantongi bukti kuat berupa video saat kejadian. Bahkan, dalam penelusuran tim pihaknya sangat kuat jika kliennya tidak melakukan dan tidak bersalah.

“Hasil penelusuran tim yang ada dilapangan, ada video memperlihatkan aksi penganiayaan saat kejadian. Dari video yang kami punya, itu jelas bukan klien saya karena dari ciri-ciri sudah berbeda,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mempunyai saksi kunci saat kejadian perkara tersebut. Ia memastikan, bahwa terduga pelaku yang saat ini santer diperbincangkan di Media Sosial itu adalah Hoax.

“Kami sudah menyiapkan saksi saat kejadian berlangsung siapa yang membawa senjata tajam itu. Kami juga meyakini jika tuduhan itu salah alamat dan buan klien saya pelakunya,” tuturnya.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum seharusnya berpijak pada fakta, bukan dipengaruhi tekanan opini publik, “Kalau memang demi keadilan, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai klien saya di tumbalkan sementara pelaku sebenarnya justru bebas berkeliaran,” tegasnya.

Karena perkara ini telah menyangkut nama baik kliennya, Lebih lanjut kata kuasa hukum, kini pihaknya tengah menyiapkan sejumlah saksi a de charge yang disebut memiliki keterangan kuat dan relevan untuk membantah tuduhan.

“Saksi yang kami siapkan bukan saksi sembarangan. Kesaksiannya jelas, konsisten, dan didukung bukti video. Dari situ kami meyakini penetapan tersangka ini keliru,” lanjutnya.

Yoga menambahkan, bahwa apa motif di balik penetapan status tersangka terhadap kliennya. Ia mengaku semula mengira perkara ini hanya kesalahpahaman administratif, namun ternyata berujung pada penetapan tersangka.

“Entah apa motifnya dari APH sampai klien saya ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai ada tindakan faktual dan kriminalisasi, APH harus benar-benar bekerja berdasarkan kitab bukan berdasarkan intervensi yang sembunyi di balik kata sosial kontrol,” tambahnya.

Sebelumnya, Dua warga Purwosari menjadi korban dugaan penganiayaan dengan senjata tajam hingga melukai salah satu korban dan harus dilarikan ke rumah sakit. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: