PASURUAN, BacainD.com – Diduga demi kebutuhan hidup atau ekonomi, Pasangam Suami istri (Pasutri) di Pasuruan kompak edarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, Polisi menyita seberat 19,504 gram sabu.
Kedua pelaku yakni berinisil A-H-P (43) dan L-H-R (35) pasutri tersebut merupakan warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Para pelaku ini kami amankan di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol pada Rabu (07/01/2026) lalu. Keduanya merupakan Pasangan Suami istri,” ucap AKBP Harto Agung Cahyono, Minggu (22/02/2026).
Harto menjelaskan, terungkapnya pelaku pengedar sabu tersebut berawal dari laporan dari masyarakat. Bahwa, di sekitaran TKP sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT).
Setelah anggota menerima laporan, tim Satreskoba Polres Pasuruan langsung melakukan pengintaian di sekitaran wilayah Gempol. Tak berselang lama, petugas meringkus IRT.
“Awalnya kami lebih dulu mengamankan A-H-P, tak berselang lama istrinya berinisial L-H-R turut kita amankan. Hasil dari pemeriksaan sementara, kedua nya merupakan pengedar satu jaringan,” jelasnya.
Dari pasutri tersebut, polisi menyita serbuk kristal seberat 19,504 gram sabu. Selain itu, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Harto menambahkan, sampai saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan secaraa terpisah, untuk mengungkap jaringan atau pemasok sabu kepada mereka (Pasutri Red).
“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” tambahnya.
Pasutri dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. (BM)






