PASURUAN, BacainD.com – Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Dalam persidangan tersebut, saksi korban secara tegas menolak upaya damai meskipun pihak terdakwa telah mengakui kepemilikan lahan dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan objek sengketa tersebut.

Suasana persidangan sempat memanas saat terjadi perdebatan antara tim penasihat hukum terdakwa dengan saksi korban mengenai luas lahan. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa kepemilikan sah atas tanah tersebut tetap berpijak pada dokumen negara yang otentik.

“Tadi di persidangan jelas diterangkan oleh Bu Sampuna bahwa objek yang diklaim oleh terdakwa itu adalah murni milik Bu Sampuna, sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Bu Sampuna,” ujar perwakilan pendamping korban, M Ridwan Opu.

Dalam proses pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sertifikat asli milik korban di hadapan majelis hakim untuk mematahkan klaim sepihak dari pihak terdakwa. Meskipun pihak terdakwa mendasarkan argumennya pada keterangan saksi-saksi lama, hakim menegaskan bahwa sertifikat adalah dasar hukum tertinggi dalam kepemilikan tanah.

“Terdakwa di persidangan menyampaikan bahwa siap mengembalikan tanah tersebut kepada Bu Sampuna. Artinya, secara tidak langsung dia mengakui bahwa tanah itu adalah milik Bu Sampuna,” tambahnya.

Meski ada sinyal pengakuan dan keinginan untuk mengembalikan lahan dari pihak terdakwa, saksi korban menyatakan tetap ingin perkara ini diselesaikan melalui jalur hukum hingga tuntas. Rasa dizalimi selama bertahun-tahun menjadi alasan utama korban menutup pintu kekeluargaan di luar persidangan.

“Bukan tidak mau damai, tapi ini kan sudah masuk ke ranah persidangan, biar keadilan ditegakkan melalui proses hukum ini. Karena selama ini korban merasa dizalimi atas klaim sepihak tersebut,” beber Ridwan.

Proses hukum ini dipastikan akan terus berlanjut ke agenda persidangan berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: