PASURUAN, BacainD.com– Menyusul keberhasilan Polres Pasuruan membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dengan mengamankan empat terduga pelaku, Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) meminta kepolisian tidak berhenti pada penangkapan pengoplos saja.

Ketua AMCD, Hanan, menegaskan bahwa kepolisian harus memperluas ruang lingkup pengawasan terhadap hilir atau pengguna LPG subsidi yang tidak tepat sasaran. Ia menyoroti banyaknya dugaan pelaku usaha skala besar yang diduga masih menggunakan hak rakyat kecil demi keuntungan pribadi.

“Dengan tertangkap nya pengoplos elpiji 3kg ke 12kg kami amcd meminta kepolisian menyapu bersih siapa saja perusahaan yang memakai elpiji 3kg seperti restoran rumah makan, penyedia mbg atau sppg ditindak tegas sesuai aturan dan perundangan2 yg ada. Jangan sampai hukum itu tumpul keatas tajam kebawah,” tegas Hanan dalam pernyataan resminya, Sabtu (11/04/2026).

Lebih lanjut, Hanan memberikan penekanan khusus agar aparat kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu.

Ia mendesak agar sanksi pidana maupun administratif dijatuhkan kepada restoran atau rumah makan nakal yang melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi.

“Kami meminta dengan sangat agar pihak Kepolisian, khususnya Polres Pasuruan, untuk tidak segan-segan menyeret para pengusaha atau pemilik perusahaan yang masih menggunakan LPG 3 kg ke jalur hukum,” lanjutnya.

“Penindakan tegas harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena tindakan mereka adalah bentuk pencurian hak masyarakat miskin. Kami akan mengawal ini agar tidak ada lagi pembiaran terhadap perusahaan besar yang menyalahgunakan subsidi negara,” imbuhnya.

Langkah ini dinilai krusial guna memastikan stok LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan menjaga keadilan sosial di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: