BLITAR, BacainD.com – Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota menegaskan larangan beroperasinya kereta kelinci di jalan raya wilayah Kota Blitar.

Hal ini karena kendaraan tersebut tidak memenuhi standar teknis dan tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Kereta kelinci bukan kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan umum. Selain tidak sesuai spesifikasi, juga tidak memiliki STNK dan TNKB,” tegas Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, Minggu (15/6/2025).

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Kereta kelinci merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional.

Kendaraan ini kerap digunakan masyarakat untuk wisata bersama keluarga, terutama oleh ibu-ibu dan anak-anak, meski tidak dirancang untuk melintasi jalan umum.

“Kendaraan ini sering membawa penumpang dalam jumlah besar tanpa sistem keselamatan yang memadai. Ini sangat berbahaya,” lanjut Agus.

Satlantas Polres Blitar Kota telah beberapa kali menegur langsung pengemudi kereta kelinci.

Salah satunya, sopir yang mengangkut rombongan anak-anak TK dan orang tua di kawasan Kepanjenlor.

Menurut AKP Agus, kereta kelinci lebih tepat difungsikan sebagai wahana hiburan di area wisata tertutup, bukan sebagai sarana transportasi di jalan raya.

“Kereta kelinci seharusnya hanya mengantar pengunjung berkeliling di dalam kawasan rekreasi, bukan di jalan umum,” pungkasnya.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kereta kelinci sebagai alat transportasi wisata di jalan umum, karena rawan kecelakaan dan tidak dilindungi hukum. (Nul)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *