
PASURUAN, BacainD.com – Kasus kematian Pria asal Madiun yang tewas di saluran sungai kecil tepi sawah Jalan Raya Bakalan – Sengon, Pasuruan akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, Polisi meringkus tiga tersangka pada Jumat (18/07/2025) malam.
Ketiga tersangka yakni, berinisial M-I (23) warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, I-H-F (25) warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan A-A-A (18) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Waka Polres Pasuruan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, sebelum korban ditemukan meninggal dunia di saluran sungai Desa Sukodermo. Tiga tersangka dan korban sempat pergi berenang di pemandian air panas di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Setelah selesai berenang dan memasuki mobil. Di dalam mobil ini, korban melecehkan M-I (Tersangka Red). Sehingga, M-I merasa kesal dan sakit hati,” ucap Andy, Senin (21/07/2025).
Tersangka (M-I) yang kesal dengan perbuatan korban, sontak M-I memukul korban beberapa kali kepada korban, “Korban sempat memukul balik M-I. Bahkan, korban sempat mengambil senjata tajam jenis pisau di dalam laci mobil namun direbut oleh M-I,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Andy, setelah pisau direbut dari tangan korban, M-I memberikan pisau kepada A-A-A (Tersangka Red). Setelah itu, korban di tusuk dibagian leher belakang satu kali.
“Selain mendapatkan tusukan, korban juga sempat mendapatkan pukulan dari kunci roda yang dilakukan oleh I-H-F ke tubuh korban,” lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa motif berdarah tersebut dilatar belakangi Sakit Hati yang dilakukan korban kepada salah satu tersangka. Sehingga, terjadi pembunhan tersebut.
“Pembunuhan ini motifnya, sakit hati karena salah satu tersangka dilecehkan oleh korban, ada indikasi dugaan suka sesama jenis,” tambahnya.
Andy menjelaskan, bahwa aksi penusukan tersebut dilakukan di Jalan Raya saat berada dalam mobil. Setelah itu, jasad korban di buang di saluran sungai dekat sawah di Desa Sukodermo, Purwosari.
“Jadi waktu penusukan itu dilakukan oleh tersangka di Jalan Raya Gempol. Setelah itu, korban dibuang di Jalan Raya Bakalan – Sengon. Hasil dari Otopsi, korban meninggal dunia di dalam saluran sungai karena didalam paru-paru terdapat air sehingga meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi juga menyita 1 unit mobil, 1 unit Sepeda motor, 1 buah tas dan dompet, 4 celana pendek, dan kaos milik tersangka.
“Sampai saat ini, petugas masih mencari barang bukti pisau yang dilakukan penusukan oleh tersangka karena pisau tersebut dibuang oleh tersangka,” bebernya.
Diketahui, ketiga tersangka diamankan sebelas jam dari penemuan mayat. M-I diamankan di Kecamatan Kraton, A-A-A dan I-H-F diamankan secara bersamaan di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 dan Pasal 170 Ayat 2 tentang pengroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan digegerkan dengan penemuan mayat di saluran sungai dekat sawah Jalan Raya Bakalan – Sengon pada jumat pagi. (BM)