
PASURUAN, BacainD.com – Polisi beberkan perkembangan kasus Penganiayaan yang menimpa seorang pemuda berinisial FR warga Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Iptu Joko Suseno Kasi Humas Polres Pasuruan mengungkapkan, bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang yang diduga terlibat.
“Kasus sekarang sudag naik ke sidik mas. Petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga terlibat saat kejadian,” ucap Joko, Sabtu (26/04/2025).
Joko menjelaskan, bahwa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang lainnya yang berstatus sebagai terduga maupun saksi pada pekan depan. Setelah pemeriksaan tersebut, Polres Pasuruan berencana menggelar gelar perkara.
“Untuk penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap lima orang atau lima saksi minggu depan. setelah memeriksa lima orang terduga atau saksi, akan kita lakukan gelar perkara,” jelasnya.
Joko menambahkan, bahaa gelar perkara ini bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang sempat menggegerkan warga Jopati, Ketangirejo tersebut.
Kata Joko, ia memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. “Untuk SP2HP sudah kami kirimkan rutin setiap bulannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Lira Jawa Timur Ayi Suhaya mendatangi Polres Pasuruan bersama korban penganiayaan yang sudah dilaporkan pada Januari 2025 lalu. Hingga saat ini, pelaporan itu belum ada perkembangan dari polisi.
Diketahui korban bernama FR (23) warga Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Awalnya korban mendapatkan penganiayaan berawal dari hal sepele, yakni korban membeli logo salah satu organisasi di shoppe dan dipakai oleh korban.
Setelah itu, korban didatangi salah satu remaja yang mengaku dari organisasi dan menanyakan asal usul logo tersebut. Karena dianggap tidak memiliki hak untuk memakai logo itu, kemudian korban dipukul oleh remaja yang mengaku dari perguruan tersebut. Bahkan, remaja itu memanggil temannya untuk menganiaya RF dengan cara memukul, menendang kepala dan tubuh.
Bahkan, korban mendapatkan penganiayan sebanyak 3 kali. Pertama pengroyokan dirumah neneknya, yang kedua di Desa Patebon saat membeli matrai dan Ketiga di rumahnya sendiri. Bahkan, remaja itu juga meminta korban untuk membuat permintaan maaf dengan cara tertulis diatas materai. (BM)