Pasuruan, BacainD.com โ€“ Meski proses hukum telah usai melalui Restoratif Justice (RJ), dengan kasus memasuki rumah tanpa izin. Pria berinisial R-K (31) asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah positif metamfetamin dan amfetamin.

Peristiwa itu, bermula pada Rabu (27/8/2025) dini hari, ketika A-A (21) warga Desa setempat sedang berada di rumah sendirian. Tiba-tiba, tanpa izin R-K memasuki rumah A-A yang saat itu sendirian dan sang suami dari A-A sedang berjualan di Pasar.

Ketika diketahui dan ditanya oleh A-A, R-K mengaku sedang dicari oleh pihak kepolisian. Pemilik rumah merasa takut, langsung keluar rumah.

Setelah menerima cerita dari sang istri, Keluarga A-A langsung menuju ke rumah R-K pada siang hari hingga berujung perusakan kaca rumah R-K. Akibat kejadian itu, berujung pada laporan pengaduan ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Pada Kamis (28/08/2025) malam, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memberikan tempat untuk dilakukan mediasi di ruang Unit IV PPA di pimpin Ps. Kanit PPA Aipda Mahendra Adniyana.

Hasil dari mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai atau RJ. A-A menerima permintaan maaf dari R-K. Namun, jika kejadian terulang, pihak korban menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut kedua belah pihak sudah sesuai dengan prinsip Restoratif Justice.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, proses hukum tetap kami lanjutkan jika pelaku mengulangi perbuatannya,” ucap Choirul, Jumat (29/08/2025).

Tak berhenti sampai disitu, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap R-K. Hasil tes urin menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin.

“Hasil tes urin R-K positif Narkoba. Terus kami limpahkan ke Narkoba Polres Pasuruan Kota,” bebernya.

Iptu Arief Wardoyo Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus Satreskrim Polres Pasuruan.

“Setelah menerima pelimpahan, anggota langsung melakukan penyidikan dan mendatangi rumah R-K, saat penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap atau bong, satu korek api warna kuning, dan satu sedotan modifikasi,” ujarnya.

Hingga saat ini, R-K masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Ia terancam dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan I. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *