Pasuruan, BacainD.com – Pelaporan Pengaduan Masyarakat (Dumas Red) oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) dugaan gratifikasi yang menyeret AK Oknum Kabid Pelayanan RSUD Bangil yang sebelumnya menjabat sebagai di RSUD Grati menjadi atensi Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky mengatakan, bahwa laporan dumas dari temen-temen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan terus didalami, “Untuk kasus ini masih tahap proses, saya sudah memerintahkan anggota terus didalami kasus tersebut,” kata Decky, Rabu (21/01/2026).
Decky menjelaskan, bahwa kasus dugaan gratifikasi sesuai aturan. Ia mengapresiasi sikap teman-teman LSM yang memilih melaporkan kasus tersebut ke pihaknya (Polres Pasuruan Kota).
“Pasti kita tindaklanjuti namun semuanya butuh proses. Dan kita pantau langsung,” jelasnya.
“Jadi kita minta teman-teman LSM untuk bersabar karena masih tahap pendalaman,” lanjut Decky.
Senada dengan Decky, Lujeng Sudarto koordinator GARANSI meminta polisi segera melakukan penyelidikan. Menurutnya, pengembalian uang yang diduga dari hasil kejahatan tidak menghapus tindak pidana itu sendiri. Untuk itu, ia meminta penyidik Polres Pasuruan Kota segera memanggil pihak-pihak yang dinilai melihat, mendengar dan mengalami kasus ini.
“Penyidik mempunyai kewenangan seperti memanggil, menyita sampai melakukan penahanan. Serta melakukan tindakan lain yang diatur undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti demi membuat terang suatu tindak pidana,” ujarnya
Aduan yang kita buat di Polres Pasuruan Kota, lanjut Lujeng, terkait dugaan gratifikasi penerimaan pegawai THL di lingkungan RSUD Grati, “Modus operandinya, jika ada oknum bisa meloloskan calon pegawai sebagai THL atau honorer berdampak signifikan terhadap kepala daerah (Bupati Pasuruan), baik dari segi reputasi, hukum maupun stabilitas pemerintah kabupaten itu sendiri,” imbuhnya.
Tak dipungkiri, oknum makelar alias calo pegawai, sering mencatut nama pejabat daerah. Tentunya dapat merusak citra, berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Lujeng pun mendesak Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo segera memberikan sanksi berat kepada oknum Kabid Pelayanan bertugas di RSUD Bangil.
Terpisah, Hayat Humas RSUD Bangil saat dikonfirmasi beritaplus.id menegaskan, kasus yang dialami AK bukan menjadi kewenangannya. Sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Bangil, ia (AK-red) sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Grati. “AK dilantik tanggal 18 Januari 2026 sebagai Kabid dan ditugaskan di RSUD Bangil . Sedangkan kasus dialami AK ketika ia bertugas di RSUD Grati,” ungkapnya.
“Kasus dialami AK telah ditangani pihak Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Pihak RSUD Bangil tidak ikut campur,” pungkasnya. (BM)






