PASURUAN, BacainD com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin, memberikan tanggapan terkait usulan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang membidik gedung Kantor KPU untuk dialihfungsikan menjadi Wisma Atlet. Pihak KPU menyatakan pada dasarnya menghormati usulan tersebut selama koordinasi aset tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ainul Yakin menyampaikan, bahwa usulan dari legislatif merupakan langkah positif dalam mendukung kemajuan prestasi olahraga di daerah. Fasilitas yang representatif dinilai menjadi kunci kenyamanan para atlet dalam berlatih dan membawa nama baik Kabupaten Pasuruan.
“Saya sangat mengapresiasi usulan Ketua Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan dengan memikirkan atlet atlet di Kabupaten Pasuruan, agar memiliki tempat atau sarana prasarana olahraga yang representatif agar para atelet atlet kabupaten pasuruan bisa nyaman,” ucap Yakin, Selasa (03/03/2026).
Mengenai status bangunan, Yakin tidak menampik bahwa, gedung yang saat ini digunakan KPU adalah aset Pemerintah Daerah (Pemda). Status pemakaian gedung tersebut selama ini memang bersifat pinjam pakai untuk operasional penyelenggara pemilu.
“Soal Kantor KPU yang menjadi bidikan untuk di jadikan wisma atlet sebagaimana usulan komisi I sah sah saja, karena memang kantor yang di tempati KPU adalah milik Pemda Pasuruan dan kami sifatnya pinjam pakai saja,” ujarnya.
Namun, Ainul menekankan beberapa poin krusial yang harus dipertimbangkan pemerintah daerah jika rencana relokasi tersebut benar-benar direalisasikan. Mengingat peran KPU yang sangat vital, faktor keamanan logistik dan kelancaran tahapan pemilu menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
“Namun, kami sangat berharap kepada pemerintah daerah jika memang harus relokasi agar bisa mempertimbangkan dari berbagai aspek dimana kita ketahui KPU menjadi krusial jika sudah masa tahapan pemilu dan pilkada, baik dari segi keamanan dan lain sebagainya,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemindahan kantor lembaga penyelenggara pemilu ini terikat oleh aturan perundang-undangan yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 8, ditegaskan bahwa kedudukan KPU Kabupaten/Kota harus berada di wilayah Ibu Kota Kabupaten.
“Namun apapun hasilnya, kami ikut terhadap kebijakan kepala daerah karena kedua duanya sangat penting demi pasuruan kedepannya. Harapan besar, jika memang terjadi relokasi kita masih berada di Wilayah Ibu kota sebagaimana amanah uu no 7 tahun 2017 pasal 8 KPU harus berada di wilayah ibu kota,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan kini tengah menyoroti pentingnya fasilitas hunian yang representatif bagi para atlet muda berprestasi dengan mewacanakan pengalihan fungsi gedung kantor KPU menjadi Wisma Atlet.
Pemilihan lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Gedung yang saat ini ditempati KPU Kabupaten Pasuruan di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dinilai sangat strategis karena berada dalam satu kawasan dengan Stadion dan kantor KONI. (BM)






