PASURUAN, BacainD.com – Menjelang pergantian tahun baru 2026, Unit Reskrim Polsek Purworejo kembali mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (25/12/2025) siang di sebuah warung di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dari lokasi, polisi menyita puluhan botol miras jenis arak Bali yang dikemas dalam satu karton dus. Penjual miras tersebut diketahui berinisial M-M (43), warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Ipda Hasanuddin, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan tahun baru.

“Menjelang tahun baru, kami meningkatkan patroli serta penertiban penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras,” ujar Ipda Hasanuddin.

Ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan di warung milik pelaku, petugas menemukan satu karton berisi puluhan botol miras. “Saat kami lakukan pengecekan, ditemukan 50 botol miras jenis arak Bali yang disimpan di dalam karton,” jelasnya.

Ipda Hasanuddin menegaskan bahwa peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, sehingga pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Purworejo untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: