PASURUAN, BacainD.com – Peredaran Sabu di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota terus digaglakan. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus dua pengedar sabu satu jaringan. Dari kedua terduga pelaku menyita 8 klip sabu siap edar.
Kedua pelaku yakni berinisial L – H (42) warga Desa Watestani dan M-R (26) Warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Kedua pelaku kami amankan secara bertahap, pertama kami amankan L-H setelah itu kami mengamankan M-R di hari yang sama,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasurun Kota Iptu Arief Wardoyo, Sabtu (29/11/2025).
Arief menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat, bahwa di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai gerak gerik seseorang. Tak butuh waktu lama, Anggota Satresnarkoba meringkus satu terduga pelaku di depan rumahnya pada Rabu (26/11/2025) sore kemarin.
“Saat kami geledah rumah pelaku, kami menemukan 8 klip sabu siap edar yang di sembunyikan di dinding kamar pelaku seberat 2,13 gram,” jelasnya.
Saat dilakukan introgasi lanjut Arief, bahwa L-H mendapatkan barang haram tersebut dari sesorang berinisial R-M yang masih satu Kecamatan Nguling. Seketika, ia bersama anggota langsung melakukan pengejaran ke alamat yang sudah di kantongi.
“R-M kami amankan di dalam rumahnya pada hari saat itu juga. Barang bukti yang kami sita dari R-M berupa Handphone yang di gunakan berkomunikasi dengan LH,” lanjutnya.
Kini kedua Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (BM)






