
SURABAYA, BacainD.com – Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat regulasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengusulkan inovasi pemanfaatan aset seperti skema sewa pendek, kerja sama dengan komunitas maupun swasta, hingga penyelenggaraan festival seni dan ekonomi kreatif.
“Perlu peninjauan ulang terhadap sejumlah Perda agar lebih membuka ruang inovasi, termasuk pemanfaatan temporer untuk kegiatan seni, budaya, edukasi, dan ekonomi kreatif,” ujar Lilik di Surabaya, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, aset yang selama ini kurang produktif bisa dimaksimalkan melalui pendekatan seperti Bangun Guna Serah (BGS) dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Ia juga mendorong adanya inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016, lengkap dengan klasifikasi kondisi dan statusnya.
Lilik menekankan pentingnya digitalisasi dan transparansi dalam proses penyewaan aset milik daerah. “Penyusunan SOP harus digital, mudah diakses, dan akuntabel, serta didukung sistem satu pintu melalui Dinas Pariwisata atau BPKAD,” jelas Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu.
Sebagai bagian dari pemanfaatan aset, Lilik mengusulkan penggelaran festival rutin yang melibatkan kolaborasi antara OPD, komunitas, dan pelaku usaha.
Festival tersebut akan menonjolkan aset dengan nilai sejarah, aksesibilitas tinggi, dan daya tarik wisata, dengan tema beragam seperti kuliner, musik, UMKM, hingga edukasi sejarah bangunan.
Ia menyebut bahwa sinergi antara pemerintah, swasta, dan komunitas merupakan kunci keberhasilan program.
Pemerintah sebagai fasilitator ruang, swasta sebagai sponsor atau vendor, dan komunitas sebagai penggagas program serta kurator acara.
“Digitalisasi sistem seperti portal peminjaman aset, kalender event, hingga sistem tiket dan donasi daring bisa menjadi sumber PAD baru. Promosi juga harus dimaksimalkan melalui media sosial, kanal resmi pemerintah, hingga influencer lokal,” tambahnya.
Lilik menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi rutin, termasuk pencatatan indikator keberhasilan seperti jumlah pengunjung, nilai transaksi, kontribusi terhadap PAD, hingga partisipasi UMKM yang harus diaudit secara transparan oleh OPD dan BPKAD. (Frm)