PASURUAN, BacainD.com – Fenomena maraknya ibu-ibu yang terjerat pinjaman dari “bank titil” di Desa Lebaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, telah menarik perhatian serius dari pemerintah setempat.

Kondisi ini bahkan mengharuskan pihak kecamatan turun tangan untuk mencari solusi atas permasalahan finansial yang melilit warga.

Para penagih dari bank-bank pinjaman ini diketahui melakukan penagihan secara mingguan atau bulanan sesuai kesepakatan awal, menambah tekanan bagi para peminjam. Menanggapi kondisi tersebut, Camat Purwodadi, Mokhamad Sugiarto, mengambil langkah proaktif dengan mengintensifkan sosialisasi ke desa-desa. Tujuannya adalah mencegah insiden serupa terulang di wilayahnya.

“Setelah adanya perkara ibu-ibu terlilit hutang bank titil di desa, maka setiap kegiatan kita sisipi sosialisasi masalah perbankan resmi,” kata Sugiarto, Sabtu (21/6/2025).

Sugiarto secara tegas, mengingatkan warga untuk lebih selektif dalam memilih lembaga keuangan. Ia menyarankan warga untuk mengajukan pinjaman hanya kepada bank resmi, seperti BTPN Syariah, yang jelas terdaftar dan diawasi oleh regulator keuangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pilihlah bank resmi yang jelas sudah diawasi sistem pelayanannya kepada nasabah,” tegas Sugiarto.

Tidak hanya itu, Sugiarto juga menganjurkan agar dana pinjaman dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Dengan demikian, pinjaman tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang positif bagi keluarga. Ia juga menekankan pentingnya warga untuk mengikuti program pendampingan yang ditawarkan oleh bank resmi guna mengembangkan usaha mereka.

“Saya juga mengimbau bagi warga yang sudah dapat pinjaman dari bank resmi agar dapat meningkatkan ekonominya dari usaha yang digelutinya,” tutur Sugiarto.

Terakhir, Sugiarto mengingatkan, untuk seluruh warga disiplin dalam membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Kelalaian dalam pembayaran dapat berakibat pada masuknya nama nasabah ke dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tentu akan mempersulit mereka untuk mendapatkan modal tambahan di kemudian hari.

“Bayar angsuran harus tertib, agar tidak di-blacklist (masuk daftar hitam OJK), jika tidak membayar angsuran, ketika ingin menambah modal di kemudian hari bisa menjadi sulit. Bayangkan jika banyak warga Purwodadi lalai mengembalikan pinjaman, bukan tidak mungkin ke depannya pihak bank enggan kembali menyalurkan dana ke daerah kita,” tutup Sugiarto. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *