PASURUAN, BacainD.com – Arena judi sabung ayam di Dusun Sidomoro Lor, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dibongkar Polisi dengan dibantu oleh unsur TNI pada Kamis (5/5/2025) sore. Meski tidak ada perjudian, petugas mengamankan peralatan perjudian serta juga membakar arena tersebut.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, menyatakan bahwa kegiatan sabung ayam ini melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan laporan dari masyarakat.

“Saat penggerebekan berlangsung di lokasi sabung ayam, tidak ditemukan penjudi sabung ayam,” ucap Joko.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Meskipun demikian kata Joko, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan sabung ayam, seperti arena aduan, kandang ayam, dan peralatan pendukung lainnya.

“Setelah pengamanan barang bukti, tempat yang dijadikan arena sabung ayam itu langsung dibongkar dan dibakar oleh petugas,” ujarnya.

Joko menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap setiap aktivitas perjudian serupa di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Kepada masyarakat, jika ada kegiatan serupa untuk

“Untuk masyarakat tidak lagi melakukan atau mendukung kegiatan semacam ini, serta berperan aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian di lingkungannya kepada kami dan identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *