PASURUAN, BacainD.com – Jutaan rokok ilegal dan Tembakau iris hingga minuman beralkohol atau miras dimusnakan oleh Kantor Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Kantor Bea Cukai Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Rabu Rabu (07/05/2025).

“Bahwa pemusnahan rokol ilegal, tembakau iris dan miras ini hasil penindakan Juli 2023 hingga Oktober 2024,” ucap Hatta Wardhana Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan.

Hatta menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Pasuruan menindak 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter minuman mengandung Etil Alkohol.

“Dari penindakan tersebut senilai Rp 11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar,” jelasnya.

Hatta menambahkan, bahwa jutaan rokok ilegal yang diamankan merukan hasil sitaan dari jasa pengiriman titipan. Jadi Pasuruan, hanya dilakukan untuk perlintasannya saja.

“Modusnya itu rokok ilegal ini semua di kirim via jasa pengiriman titipan,” tambahnya.

Sementara itu, Rusdi Sutejo Bupati Pasuruan mengatakan, dari tahun ke tahun Pemkab Pasuruan terus bersinergi dengan Bea Cukai Pasuruan untuk memberantas peredaran barang cukai ilegal. Mulai dari, operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi, hingga penguatan sinergi dengan berbagai pihak.

“Upaya-upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha,” ucap Rusdi.

Menurutnya, bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sehingga perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCH) yang diterima setiap tahun menjadi cukup signifikan.

“Perolehan tersebut merupakan hasil dari upaya bersama yang dilakukan berbagai stakeholder dalam jangka waktu yang panjang,” ujarnya.

“Pemkab Pasuruan berterima kasih kepada semua pihak yang telah sama-sama bertekad memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan. Besar harapan kami agar penggunaaan DBHCHT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan Masyarakat,” imbuhnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *