
PASURUAN, BacainD.com – Sepekan duduki kursi Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto meringkus dua pengedar Sabu-Sabu asal Kecamatan Sukorejo dan Gempol Pasuruan. Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 34 klip sabu siap edar dengan total 2,92 gram.
Kedua pelaku yakni berinisil M-N-Y (28) warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan A-M (30) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (17/6/2025) kemarin.
“Kedua pelaku kita amankan di rumah masing – masing beserta barang bukti,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, Senin (23/6/2025).
Yoyok menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sebu. Saat dilakukan penyidikan, pada pukul 03.00 dini hari polisi meringkus satu pelaku.
“Pelaku M-N-Y kita amankan di dalam rumahnya di Dusun Betiting, Desa Ngadimulyo, Sukorejo. Saat kami gledah, petugas menemukan barang bukti berupa 8 poket sabu siap edar seberat 0,70 gram, 1 tas warna hitam dan 1 unit HP,” jelasnya.
Tak sampai disitu lanjut Yoyok, petugas melakukan introgasi terhadap M-N-Y dan mendapatkan satu nama setelah itu langsung pengembangan dan langsung meringkus pelaku.
“Saat dilakukan pengembangan, petugas mengamankan pelaku berinisial A-M di dalam rumahnya di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Gempol. Saat kami gledah petugas menemukan 26 kli sabu siap edar dengan berat 2,22 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, 1 tas slempang,” lanjutnya.
“Total barang bukti sabu yang kita amankan dari dua pelaku seberat 2,92 gram sabu. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kedua dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (BM)