BEKASI, BacainD.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 resmi berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat sejak 1 Januari 2026.

Dalam penetapan terbaru ini, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menduduki posisi pertama dan kedua sebagai daerah dengan UMK tertinggi, sementara Karawang menyusul di peringkat ketiga se-Jawa Barat.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601.

Angka ini naik Rp 126.368,82 dibandingkan UMP Jawa Barat 2025 yang sebesar Rp 2.191.232,18.

Penyesuaian UMP dilakukan berdasarkan formula nasional dengan nilai alpha 0,7, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp. 5.999.443. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp. 5.938.885.

Untuk UMK Karawang 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.886.853.

Penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing daerah, dengan ketentuan bahwa nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP Jawa Barat.

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026

Berikut daftar UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026:

  • Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  • Karawang: Rp 5.886.853
  • Depok: Rp 5.522.662
  • Kota Bogor: Rp 5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  • Purwakarta: Rp 5.052.856
  • Kota Bandung: Rp 4.737.678
  • Cimahi: Rp 4.090.568
  • Bandung Barat: Rp 3.984.711
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  • Sumedang: Rp 3.949.856
  • Kota Sukabumi: Rp 3.831.926
  • Subang: Rp 3.737.482
  • Cianjur: Rp 3.316.191
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.192.807
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  • Indramayu: Rp 2.910.254
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  • Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  • Majalengka: Rp 2.595.368
  • Garut: Rp 2.472.227
  • Ciamis: Rp 2.373.644
  • Kuningan: Rp 2.369.380
  • Kota Banjar: Rp 2.361.241
  • Pangandaran: Rp 2.351.250

Daftar UMK Jawa Barat 2026 tersebut menunjukkan adanya perbedaan besaran upah minimum yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta karakteristik masing-masing daerah.

Dengan penetapan ini, UMK Karawang 2026 resmi mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. (Khf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: