
SUMEDANG, BacainD.com โ Sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (25/02/2025), menarik perhatian publik.
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim mengingatkan para pihak yang terlibat, baik penggugat maupun tergugat, untuk tidak mencoba menyuap hakim demi memenangkan perkara.
Sejak pagi, ratusan personel dari Polres Sumedang telah dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang yang diperkirakan akan dihadiri oleh massa dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar 500 orang dari LSM GMBI Distrik dan Wilter se-Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten diperkirakan akan hadir mendukung pihak penggugat.
Sementara itu, pihak tergugat juga mengerahkan massa dengan jumlah serupa.
Mengantisipasi kerumunan, pihak pengadilan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan jalannya sidang tetap kondusif.
Sidang dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2024/PN Smd ini, agendanya akan memeriksa saksi-saksi dari pihak penggugat.
Majelis hakim yang terdiri dari Meniek Emelinna Latuputty, Desca Wisnubrata, dan Zulfikar Berlian, dengan Elih Sopian sebagai Panitera Pengganti, membuka persidangan dengan memeriksa kehadiran para pihak.
Desca Wisnubrata, selaku salah satu hakim anggota, menegaskan bahwa setiap orang yang ingin menyaksikan persidangan harus menyerahkan identitas diri dan didata oleh petugas PTSP.
Tanda pengenalpun wajib digunakan, dan hanya massa yang terdaftar yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Sementara itu, sebagian massa diminta menunggu di ruang tunggu atau berada di luar gedung pengadilan.
Hakim Tegaskan Larangan Suap dan Gratifikasi
Setelah memulai persidangan, Zulfikar Berlian, selaku hakim anggota, mengingatkan semua pihak untuk menjaga etika dan tidak bersikap provokatif.
Selain itu, ia menegaskan bahwa segala bentuk suap atau gratifikasi untuk mempengaruhi jalannya persidangan tidak akan ditoleransi.
“Jika ada oknum pengadilan yang mencoba memanfaatkan situasi untuk memenangkan salah satu pihak, kami akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tegas Zulfikar.
Kontroversi Saksi Ditolak, Ketegangan Terkendali
Dalam proses pemeriksaan saksi, penggugat mengajukan lima orang saksi. Namun, majelis hakim menolak satu saksi yang ternyata merupakan istri sah dari penggugat.
Meskipun pihak penggugat bersikeras untuk tetap memeriksa saksi tersebut dengan alasan yang bersangkutan adalah anggota yayasan LSM GMBI, majelis hakim tetap merujuk pada pasal 145 HIR yang mengatur hal tersebut, dan pihak penggugat menerima keputusan tersebut tanpa kericuhan.
Ketegangan sempat terjadi saat pemeriksaan saksi kedua, antara kuasa penggugat dan tergugat, namun dengan ketegasan ketua majelis hakim, Meniek Emelinna Latuputty, suasana dapat dikendalikan kembali, dan persidangan berlangsung lancar.
Persidangan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 16.15 WIB itu berjalan dengan aman dan terkendali.
Massa kedua belah pihak membubarkan diri dengan tertib, baik yang berada di dalam maupun di luar gedung PN Sumedang.
Dari jadwalnya, sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak penggugat. (AZ)