
BANDUNG, BacainD.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menutup seluruh titik kumpul sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Langkah ini diambil untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan mencegah pencemaran akibat pembuangan sampah tidak resmi.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal itu saat meninjau tumpukan sampah di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin (23/6/2025).
“Ini bukan TPS resmi. Kita punya 136 titik kumpul sampah ilegal, dan semuanya akan ditutup secara bertahap,” tegas Erwin.
Dalam penanganan awal, dua unit truk disiapkan untuk mengangkut sampah dari lokasi ilegal ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Pemerintah juga melarang warga membuang sampah di lokasi-lokasi tersebut dan mendorong pengelolaan sampah dari rumah.
“Warga harus mulai memilah dan mengelola sampah masing-masing. Jangan buang di titik ilegal,” imbuhnya.
Erwin juga memeriksa mesin insinerator yang berada di sekitar lokasi.
Ia mengingatkan agar alat pembakar sampah itu tidak dioperasikan sebelum dinyatakan layak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau memang layak, mungkin bisa dijalankan. Kalau tidak, jangan digunakan lagi,” ujarnya.
Saat ini Pemkot Bandung sedang membangun 30 unit insinerator, dengan tujuh di antaranya telah aktif.
Targetnya, seluruh sampah rumah tangga dapat dimusnahkan secara mandiri tanpa bergantung pada TPA.
Pemkot Bandung juga terus menggaungkan program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dan gerakan Sampah Hari Ini Selesai Hari Ini.
Erwin menyebut hingga kini sudah ada 400 RW yang menjalankan program KBS, dan ditargetkan bertambah menjadi 700 RW.
“RW yang aktif dalam program ini akan diberikan insentif. Ini bentuk apresiasi atas peran warga dalam menjaga lingkungan,” kata Erwin.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya sekadar pengangkutan, tapi juga pemanfaatan.
“Sampah harus dipilah, bisa dijadikan kompos, paving block, atau bahan bakar alternatif,” tutupnya. (Ths)