
CIANJUR, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur di Jalan dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Senin (23/6/2025).
Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
Sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan petugas dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Cianjur tampak menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut.
Mereka mengenakan rompi khusus bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi”.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek PJU.
“Benar, kami sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan PJU tahun 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp40 miliar,” kata Kamin kepada wartawan.
Menurutnya, indikasi awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan pemasangan PJU fiktif di sejumlah wilayah.
“Dugaan kuat mengarah pada proyek PJU yang tidak sesuai dengan perencanaan, baik di wilayah utara maupun selatan Cianjur. Bahkan kami mencium adanya indikasi PJU fiktif. Namun, rincian lengkapnya masih kami telusuri melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti,” jelasnya.
Kamin menambahkan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Namun sebanyak 30 orang, termasuk sejumlah pejabat Dishub, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Sementara ini ada sekitar 30 orang yang kami periksa. Termasuk beberapa pejabat dinas. Tapi untuk hasil lebih lanjut, akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” tandasnya. (Frm)