
CIREBON, BacainD.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak dan pelajar mulai Senin (23/6/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda, terutama selama masa libur sekolah.
Jam malam berlaku mulai pukul 21.00 WIB. Anak-anak dan remaja diharapkan sudah berada di rumah pada jam tersebut untuk menghindari potensi terlibat dalam aktivitas negatif pada malam hari.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengumumkan langsung kebijakan ini saat menjadi pembina upacara di SMPN 7 Kota Cirebon.
Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya menjaga generasi muda sebagai aset bangsa.
“Ini bukan bentuk pembatasan, melainkan perlindungan. Anak-anak sebaiknya berada di rumah, belajar, atau membantu orang tua,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Cirebon akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan perangkat daerah lainnya dalam patroli dan pengawasan.
Petugas akan berjaga di sejumlah titik strategis di kota.
“Jika ada anak-anak yang masih berkeliaran lewat pukul 9 malam, mereka akan diarahkan pulang ke rumah,” tambah Effendi.
Wali Kota menegaskan bahwa penegakan jam malam dilakukan secara humanis, tanpa intimidasi.
Pemerintah ingin membangun kesadaran bersama bahwa masa depan anak-anak harus dijaga sejak dini.
“Jangan sampai masa depan mereka terganggu hanya karena kelalaian di masa muda,” ucapnya.
Effendi juga mengimbau agar para orang tua ikut memantau aktivitas anak selama masa libur.
Sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dianggap sebagai kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Mari dukung langkah ini sebagai tanggung jawab bersama,” tutupnya. (Rez)