KARAWANG, BacainD.com – Kabur hingga ke luar kota, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh jajaram Kepolisian Resor (Polres) Karawang di wilayah Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial NJ dan KN ditangkap di Kampung Karang Kuningan, Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Subang.

“Kedua pelaku ditangkap di Kampung Karang Kuningan, Desa Rawameneng, Blanakan, Subang,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis.

Penangkapan dilakukan Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat diamankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua mata kunci T, dua rekaman kamera pengawas (CCTV), magnet pembuka kunci, serta satu buah kunci astag.

“Kedua pelaku ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Cep Wildan.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karawang.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diajukan oleh Elah Nurlela dan Rohim Suherman.

Lokasi kejadian perkara berada di Dusun Tempuran, Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, serta di Dusun Maleber II, Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Cep Wildan menegaskan, Polres Karawang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian,” katanya. (Khf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: