KARAWANG, BacainD.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dipastikan tidak bisa menikmati cuti menjelang akhir tahun 2025.
Kebijakan tegas ini dikeluarkan menyusul agenda besar penataan birokrasi yang akan dilakukan Pemkab Karawang.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan larangan cuti tersebut berlaku menyeluruh.
ASN yang nekat melanggar kebijakan ini dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Aep, akhir tahun 2025 akan menjadi momen krusial bagi Pemkab Karawang karena akan dilakukan penetapan sekaligus pelantikan struktur organisasi baru hasil perampingan perangkat daerah.
“Kami akan melakukan penetapan dan pelantikan. Karena itu, seluruh ASN di akhir tahun tidak diperbolehkan cuti,” ujar Aep, Senin (15/12/2025).
Ia menekankan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak.
Proses penataan birokrasi telah melalui tahapan panjang dan dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian terkait.
Aep menjelaskan, perampingan organisasi dilakukan dengan menggabungkan sejumlah dinas.
Di antaranya, Dinas Perikanan dan Kelautan akan digabung dengan Dinas Pertanian.
Sementara Dinas Koperasi juga akan dimerger dengan Dinas Perdagangan.
Langkah penggabungan dinas ini diyakini akan membawa dampak positif bagi efektivitas pemerintahan daerah.
“Mudah-mudahan langkah ini memberikan manfaat, semangat baru, dan kinerja yang lebih efektif,” kata Aep.
Ia pun menegaskan kembali komitmennya untuk menindak ASN yang tetap mengambil cuti di tengah kebijakan tersebut.
Sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






