PASURUAN, BacainD.com – Niat baik menolong rekan suaminya yang sedang kesulitan uang justru berujung pada laporan kepolisian. Catherine M Spice WNA (Warga Negara Asing) istri Rudi Kurniawan, seorang warga Kabupaten Pasuruan, resmi melaporkan warga Kota Surabaya ke Polres Pasuruan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp200 juta.
Persoalan ini berawal pada Februari 2023 lalu, saat itu Rudi mendapatkan telepon dari temannya berinisial S, bahwa teman S berinisial D warga Kota Surabaya membutuhkan uang untuk membayar administrasi istrinya yang berada di Rumah Sakit di Surabaya.
Karena merasa iba dan percaya pada perantara yang mengenalkannya (Berinisial S), Rudi pun bersedia meminjamkan uang dalam jumlah besar tersebut dan memintakan uang yang diperlukan kepada istrinya yang berada di Australia.
Rudi Kurniawan – suami WNA mengatakan, bahwa ia tidak terlalu kenal kepada inisial D, namun saya percaya kepada S, akhirnya ia memberikan pinjaman tersebut. Kata Rudi, uang itu di tranfer kepada kakaknya di Pasuruan secara bertahab.
“Uang senilai Rp 200 juta itu, dikirim oleh istrinya di Australia sebanyak Rp 100 juta dua kali ke Rekening kakaknya. Setelah uangnya terkumpul, uang itu diserahkan langsung ke D dengan disaksikan S,” kata Rudi.
Untuk lebih meyakinkan kakak korban Rudi mengungkapkan, terlapor berinisial D memberikan salinan atau Foto copy dokumen hak milik rumah di Sidoarjo kepada kakak korban.
“Jadi isi perjanjian pinjaman uang itu, jika nanti rumah SHM salinan yang dibawa oleh korban terjual, pinjaman senilai Rp 200 juta akan dibayar. Tetapi, janji itu hanya kata, pada tahun kemarin rumah tersebut sempat ada yang menawar namun tidak dijual oleh D,” ungkapnya.
Sebelum berujung keranah polisi, korban sudah mencoba membangun komunikasi berkali-kali dan mengupayakan jalan tengah selama beberapa bulan terakhir. Tetapi, mereka (Terlapor Red) terkesan menghindar dengan tidak merespon korban.
“Selama 6 bulan kemarin kami sudah mencoba baik, tapi tidak direpon olehnya. Sehingga kami, memilih jalur hukum sebagai langkah terakhir,” ujarnya.
Yoga Septian Widodo – Kuasa Hukum Korban mengatakan, bahwa proses penyelidikan nantinya akan membuktikan apakah alasan biaya rumah sakit tersebut benar adanya atau hanya sekadar modus.
“Poin utama dalam kasus ini adalah penyerahan uang ratusan juta yang hanya didasari oleh salinan dokumen tanpa adanya penyelesaian hingga saat ini,” ucapnya.
Pihak kepolisian kini sedang mendalami keterangan dari saksi pelapor dan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk sosok yang mengenalkan kedua belah pihak, guna mengklarifikasi kronologi pinjaman tersebut. (BM)






