
BEKASI, BacainD.com – Sebuah toko minuman keras (miras) ilegal di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali nekat beroperasi meski sebelumnya telah digerebek oleh petugas gabungan dari Mako Pondok Gede, Satgas Satpol PP, dan anggota DPRD Ahmad Rifa’I, pada Rabu (24/9/2025) lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras tanpa izin edar resmi, di antaranya ciu, arak Bali, dan minuman berenergi bercampur alkohol seperti ginseng.
Seluruh barang bukti tersebut, kemudian diamankan petugas dari lokasi kejadian.
Namun, tak berselang lama setelah penindakan itu, toko tersebut dilaporkan kembali beroperasi dan secara terbuka menjual minuman keras yang diduga ilegal.
Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kecamatan Pondok Gede, Mulyadi mengatakan bahwa, pihaknya telah memerintahkan perangkat kelurahan untuk memperketat pemantauan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
“Kemarin saya sudah perintahkan pihak kelurahan untuk memanggil RT dan RW agar melakukan pengawasan. Jika ditemukan aktivitas seperti biasa, segera laporkan kepada pihak kelurahan dan Satpol PP,” ujarnya.
Mulyadi menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas telah menanyakan perizinan usaha, namun penjaga toko tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan sudah dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bekasi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi ke sana,” ujarnya, saat dikonfirmasi BacainD.com, Sabtu (4/10/2025).
Di sisi lain, Wakil Pimpinan II DPRD Kota Bekasi, Faisal, S.E., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum untuk menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faisal singkat kepada BacainD.com, Sabtu (4/10/2025).
(Nikko)