
BEKASI, BacainD.com โ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menyita 173 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi yustisi yang digelar pada Sabtu (17/5/2025) di wilayah Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan, miras tersebut disita dari sejumlah tempat yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
โBarang bukti kami amankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Bekasi. Penjual tidak bisa menunjukkan izin edar minuman alkohol tersebut,โ ujar Karto saat dikonfirmasi.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras ilegal yang diduga menjadi pemicu kenakalan remaja dan tindak kriminal di kawasan tersebut.
โWarga merasa resah karena peredaran miras ini dianggap memicu perilaku menyimpang, termasuk tawuran dan kejahatan jalanan,โ jelas Karto.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, unsur TNI-Polri, serta aparat kelurahan dan kecamatan.
Mereka menyisir titik-titik rawan yang kerap dijadikan tempat penjualan minuman beralkohol secara ilegal.
Karto menegaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan amanah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.
Ia memastikan operasi serupa akan digelar secara rutin di berbagai titik lain di Kota Bekasi.
Tujuannya tak hanya menekan peredaran miras ilegal, tetapi juga menjaga kondusifitas wilayah dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
โKami berkomitmen menegakkan perda demi melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, khususnya bagi generasi muda,โ tutupnya. (Ths)