
BEKASI, BacainD.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan kekasihnya yang bekerja sebagai satpam, MFR (23), terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi perekaman majikan perempuan DA, DK (32), saat tanpa busana di rumah majikannya di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, DA merekam korban secara diam-diam atas permintaan MFR.
Tak hanya itu, hasil rekaman juga dikirimkan kepada sang pacar.
“Hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No. 44 Tahun 2008,” kata Kusumo dalam jumpa pers, Jumat (8/8/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi DA terbongkar setelah suami korban, PRP, melihat gerak-gerik mencurigakan melalui rekaman CCTV.
Dalam video itu, DA terlihat memegang ponsel di kakinya sambil pura-pura bermain dengan anak korban.
Ketika dikonfirmasi, DA mengakui perbuatannya dan menyebut telah merekam korban dua kali, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025.
“DA mengaku melakukan hal itu karena diminta MFR,” ujar Kusumo.
Menurut Kusumo, MFR sempat mengancam akan menyebarkan video pribadi DA kepada keluarganya jika permintaan merekam majikan tidak dipenuhi.
Ancaman inilah yang membuat DA menuruti permintaan tersebut.
Keduanya kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (FRM)