 
                        BEKASI, BacainD.com – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar praktik curang penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
Dua pria di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ditangkap usai kedapatan memindahkan isi gas elpiji tiga kilogram (subsidi) ke tabung komersial berukuran 12 kilogram bermerek Bright Gas.
Kedua pelaku berinisial WS dan H kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjalankan bisnis ilegal tersebut selama lebih dari satu tahun.
“Dua tersangka kami amankan saat tengah melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah rumah di wilayah Setu,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, di Mapolrestro Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga ke Polsek Setu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan para pelaku melakukan penyuntikan gas secara manual dengan peralatan sederhana namun rapi.
“Tabung Bright Gas kosong dipasangi alat racing. Di atasnya diletakkan tabung gas 3 kilogram dalam posisi terbalik, lalu bagian atas tabung besar diberi batu es agar gas berpindah dengan sendirinya,” jelas Mustofa.
Hasilnya, tabung palsu seolah-olah berisi penuh dan disegel rapi layaknya produk resmi.
Gas hasil suntikan itu kemudian dijual ke rumah makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor, hingga Cileungsi dengan harga Rp200 ribu per tabung, melebihi harga eceran tertinggi yang hanya Rp185 ribu.
Dari pengakuan WS, aksi ini sudah dijalankan sejak Juli 2024, dengan produksi rata-rata 18 tabung Bright Gas setiap pekan.
Dalam satu kali pengiriman, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1,9 juta, atau Rp15 juta per bulan.
“Selama 15 bulan beroperasi, total keuntungan pelaku mencapai kurang lebih Rp230 juta,” ujar Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 tabung Bright Gas berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg, 52 tabung kosong, 5 alat suntik (racing), 136 segel tabung, dan 327 karet gas merah.
Satu unit mobil pengangkut dan telepon genggam juga diamankan sebagai alat bukti transaksi.
Kepada penyidik, WS mengaku belajar teknik penyuntikan secara otodidak setelah mengamati pekerjaan orang lain.
Ia membeli gas subsidi seharga Rp19 ribu per tabung dari pengecer, lalu menjual hasil suntikan seharga Rp200 ribu per tabung.
“Empat tabung subsidi digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kg. Keuntungannya bisa mencapai Rp120 ribu per tabung,” kata Mustofa.
Masyarakat, kata dia, kerap tidak menimbang berat tabung sebelum membeli, sehingga mudah tertipu oleh segel palsu yang tampak asli.
“Tabung 12 kg asli biasanya berbobot sekitar 26 kilogram, tapi banyak yang tidak sadar saat membeli,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Mustofa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan hanya membeli gas di pangkalan resmi.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat. Kami minta warga lebih waspada demi keselamatan bersama dan mencegah kerugian negara,” tutupnya. (Frm)







