
BEKASI, BacainD.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar.
Seorang pria berinisial A (25) ditangkap di kawasan Jatiasih, Bekasi, pada Minggu (28/9/2025), dengan barang bukti 15 kilogram ganja siap edar.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, menjelaskan penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.40 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Tersangka A berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 15 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp90 juta di pasaran gelap,” ujar Edi, Senin (29/9/2025).
Tak hanya itu, polisi mengungkap ganja tersebut mampu merusak setidaknya 5.000 jiwa bila sampai beredar luas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasokan ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial E, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan akan terus memburu pemasok utama guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek. (Frm)