
BEKASI, BacainD.com – Kasus dugaan korupsi proyek alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, AZ, masih berjalan.
Kini muncul isu bahwa AZ, akan menyerahkan empat sertifikatnya, sebagai bentuk jaminan pengembalian dana proyek pengadaan alat olahraga yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi.
“Kami dari kuasa hukum, tidak mengetahui terkait empat sertifikat sebagai jaminan pengembalian proyek alat olahraga,” kata Kuasa Hukum AZ, Yoga Gumilar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/6/2025).
Yoga menegaskan, bahwa hingga saat ini, AZ tidak pernah memberitahukan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya. Dia menjelaskan bahwa pihaknya lebih fokus pada aspek hukum dalam penanganan kasus ini.
“Klien kami (AZ) sampai dengan hari ini, tidak pernah memberitahu hal tersebut. Kami di sini hanya fokus kepada materi hukumnya saja,” ujar Yoga.
Sebelumnya, AZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar.
Selain AZ yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Kejari Bekasi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni MAR (mantan Kabid Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen) dan AM (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi sebagai pelaksana proyek).
Ketiga tersangka, saat ini telah ditahan di Lapas Bulak Kapal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Pnd)