BEKASI, BacainD.com โ€“ Seorang mahasiswa berinisial EFK (19), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga menanam narkotika jenis ganja di dalam kamarnya.

Penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

โ€œKami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan aktivitas pelaku ini,โ€ ujar Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, di Bekasi, Selasa (15/4/2025).

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Petugas langsung menggerebek rumah EFK dan menemukan enam pot berisi tanaman yang diduga kuat ganjaโ€”empat pot kecil dan dua pot besar.

ganja
Tanaman Ganja yang diamankan oleh kepolisian.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu kipas angin kecil, serta lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, EFK mengaku telah menanam ganja tersebut selama dua bulan. Ia memperoleh biji ganja dari pembelian sebelumnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat EFK dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

โ€œKami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,โ€ tegas Ipda Rolin. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *