Korban tergiur pembayaran cepat, namun uang hasil transaksi tak pernah diterima. Kasus kini ditangani Polda Metro Jaya.

BEKASI, BacainD.com – Seorang pengusaha daur ulang plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, mengalami kerugian hingga Rp 1,9 miliar akibat dugaan penipuan dalam transaksi jual beli biji plastik.

Pelaku disebut menggunakan nama perusahaan ternama untuk mengelabui korban.

Korban, Muhamad Ridwan, pemilik CV IPDP (Iwan Proses Daur Ulang Plastik), mengaku ditipu oleh seorang perempuan berinisial LT yang didampingi pria berinisial TN.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Modus penipuan tersebut, dimulai sejak Oktober 2024.

“Kerugian yang diderita klien kami mencapai Rp 1.905.890.000,” ujar kuasa hukum korban, Zainal Abidin, S.H., dari Zab & Partners Law Firm, Sabtu (7/6/2025).

kuasa hukum korban, Zainal Abidin, S.H., dari Zab & Partners Law Firm
FOTO: Kuasa hukum korban, Zainal Abidin, S.H., dari Zab & Partners Law Firm

LT mengaku dapat memasarkan produk biji plastik milik Ridwan ke PT T di Kabupaten Tangerang, dengan mencatut nama RS, pemilik perusahaan tersebut.

Untuk meyakinkan korban, LT bahkan menunjukkan percakapan WhatsApp palsu dengan RS dan menyebut pembayaran akan dilakukan dalam tempo dua minggu.

Awalnya, pembayaran berjalan lancar meski beberapa kali mengalami keterlambatan.

Namun sejak pertengahan Maret 2025, pembayaran mulai macet dengan alasan perayaan Idulfitri. Komunikasi pun mulai sulit dilakukan.

Merasa curiga, Ridwan akhirnya menghubungi RS secara langsung.

Dari percakapan dan pertemuan yang dilakukan pada 20 April 2025, diketahui bahwa RS ternyata sudah membayar seluruh pembelian biji plastik secara tunai kepada LT.

“Dari bukti transfer dan faktur, seluruh pengiriman sejak Februari dan Maret 2025 telah lunas dibayar RS kepada LT. Namun uang tersebut tidak sampai ke tangan klien kami,” jelas Zainal.

Tak hanya itu, harga jual yang tertera dalam faktur yang dikeluarkan LT kepada RS juga jauh di bawah harga pasar dan tidak sesuai kesepakatan. Hal ini memperkuat dugaan adanya niat buruk sejak awal.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 April 2025 dengan nomor laporan polisi: LP/B/2627/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sejak 16 April, LT tak lagi bisa dihubungi.

“Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera mentapkan terlapor sebagai tersangka dan memproses hukum secara tuntas,” kata Zainal. (Bung Suryo)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *