PASURUAN, BacainD.com – Suasana ceria lomba Classmeet di SMPN 3 Kota Pasuruan mendadak berubah duka, Seorang siswa kelas 8 berinisial M-A-F (13) diduga tersengat aliran listrik di halaman sekolah.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di SMPN 3 Kota Pasuruan, Jalan RA Kartini Nomor 9, Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Korban yang diketahui sebagai peserta lomba basket Classmeet, saat itu sedang beristirahat dan duduk di dekat lokasi speaker aktif.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi mengatakan, bahwa kronologis kejadian, sekitar pukul 07.15 WIB, sekolah sedang mengadakan lomba Classmeet antar kelas Classmeet. Sekitar pukul 08.30 WIB, korban beristirahat dan duduk di samping speaker aktif dan MC.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Setelah itu, korban berdiri dan mendekati MC, lalu merebut paksa mikrofon yang sedang dipegang oleh MC. Saat terjadi tarik-menarik dan mikrofon berhasil dikuasai korban, tiba-tiba mikrofon tersebut mengenai dada korban. Seketika, korban langsung jatuh ke lantai dan mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya tidak sadarkan diri,” ucap Junaedi.

Mengetahui hal tersebut kata Junaedi, korban segera dibawa ke Puskesmas Kandangsapi Kota Pasuruan untuk mendapatkan penanganan medis, “Saat tiba di puskesmas, kondisi korban sudah tidak bernyawa. Setelah itu, jenazah korban dibawa pulang ke alamat tinggalnya dan pihak keluarga diberitahu mengenai kejadian itu,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian bersama Unit Inafis Polres Pasuruan Kota, serta anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo, segera mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah mikrofon kabel berwarna hitam dan merah dengan kondisi colokan rusak, satu buah speaker aktif berwarna hitam, dan satu buah roll kabel colokan putih sepanjang sekitar 5 meter,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan identifikasi awal pada tubuh korban menunjukkan adanya luka bakar sepanjang kurang lebih 5 cm pada bagian lengan tangan kiri. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain di tubuh korban, dan saat identifikasi, pakaian serta tubuh korban dalam kondisi basah (berkeringat).

Menurut Junaedi, bahwa pihak keluarga korban telah menyatakan penolakan untuk dilakukan autopsi maupun upaya hukum lainnya, “Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan autopsi maupun upaya hukum lainnya,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *