MALANG, BacainD.com – Seorang pria berinisial SH (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang setelah diduga menyetubuhi anak tirinya yang merupakan penyandang disabilitas, DDA (22), di sebuah desa, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi pada April 2025 lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, menjelaskan bahwa korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah. DDA mengalami disabilitas fisik yang membuatnya tidak bisa berjalan normal, sehingga harus berpindah tempat dengan menyeret tubuhnya menggunakan tangan.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

โ€œKejadian pertama terjadi di kamar mandi. Saat korban sedang mandi, pelaku membuka pintu, menarik korban keluar, lalu melakukan persetubuhan,โ€ ujar Erlehana saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

Meski persetubuhan disebut hanya terjadi sekali, pelaku diduga berulang kali melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban, seperti meraba dan mencium.

Aksi pelaku dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah karena bekerja.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada seorang sepupu.

Informasi itu kemudian disampaikan ke perangkat desa, yang langsung meneruskannya ke pihak kepolisian.

โ€œKorban sendiri yang membuat laporan, agar tidak ada yang mencabut laporan tersebut,โ€ tegas Erlehana.

Saat ini, SH telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual dalam lingkup keluarga terhadap penyandang disabilitas. (Tns)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *