
BULUKUMBA, BacainD.com – Tenun Kajang atau Tope Le’leng, kain tradisional berwarna hitam khas masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini tengah dipersiapkan untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Langkah ini diharapkan membuka jalan bagi penguatan ekonomi masyarakat adat melalui pengakuan hukum terhadap warisan budaya leluhur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa proses pendaftaran IG Tenun Kajang sudah memasuki tahap penyempurnaan dokumen.
Permohonan ini diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Kajang (MPIG TK) dan akan segera diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Tenun Kajang bukan sekadar produk budaya, tetapi juga aset ekonomi yang menjanjikan. Dengan perlindungan IG, nilainya bisa meningkat signifikan di pasar,” ujar Andi Basmal saat kunjungan ke kawasan adat Kajang Ammatoa, Sabtu (3/5/2025).
Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil Kemenkumham Sulsel meninjau langsung proses pembuatan kain yang memerlukan waktu 7 hingga 10 hari per lembar.
Harga kain saat ini berkisar antara Rp700.000 hingga Rp1,2 juta, tergantung kerumitan motif dan teknik tenun yang digunakan.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, keunikan Tenun Kajang terletak pada bahan dan proses produksinya yang sepenuhnya alami.
Pewarna hitam khas berasal dari daun tarum tanpa bahan kimia, dan benang yang digunakan merupakan kapas murni atau katum dalam bahasa lokal.
Kementerian juga merekomendasikan agar MPIG Kajang bekerja sama dengan masyarakat adat untuk menambah alat produksi dan membangun workshop khusus bagi para penenun.
Upaya ini bertujuan meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga kelestarian teknik tradisional yang diwariskan turun-temurun.
“Kami ingin Tenun Kajang tidak hanya jadi simbol identitas budaya, tapi juga sebagai produk unggulan nasional yang mampu bersaing secara ekonomi,” tutup Andi Basmal.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Sulsel, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Heny Widyawati, Kepala Bidang Pelayanan KI Andi Haris, dan pengurus MPIG Kecamatan Kajang.
Tenun Kajang adalah warisan budaya yang sarat nilai filosofis dan digunakan dalam berbagai ritual adat masyarakat Ammatoa.
Upaya perlindungan IG ini menjadi langkah penting dalam menjaga eksistensinya di tengah modernisasi saat ini. (Arto)