
PASURUAN, BacainD.com – Selain gadaikan 3 unit mobil milik rental. Oknun Kades berinisial A-Y (48) Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan juga menggadaikan kendaraan roda 3 diduga bantuan dari Pemkab Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, selain menggadaikan mobil, A-Y juga gadaikan kendaraan roda 3 diduga bantuan milik Pemkab Pasuruan.
“Kendaraan tosaa ini digadaikan ke seseorang inisial S (39) warga Desa Tundosoeo, Kecamatan Kejayan sebesar 5 juta, dijaminkan selama 1 tahun,” ucap Choirul, Rabu (06/08/2025).
Choirul menjelaskan, kendaraan itu dijaminkan untuk hutang. A-Y juga menyuru S untuk, menganti plat dan mengecat ulang kendaraan tersebut, karena ada tulisan Pemkab.
“A-Y (Pelaku Red) memaksanya untuk mengganti plat nomor kendaraan dan di cat hijau supaya tidak mencolok,” jelasnya.
Karena tahu A-Y ditahan karena perkara menggadaikan mobil dan sepeda, sehingga S dengan sukarela menyerahkan kendaraan Tossa tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Kendaraan roda tiga ini di serahkan ke Polisi, agar bisa digunakan kembali dalam peruntukannya,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum Kepala Desa berinisial A-Y (48) Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditahan Polisi usai gadaikan 3 unit Mobil.
Oknum Kades ditangkap setelah dilaporkan oleh dua korban pemilik mobil rental yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Akibat kelakuannya, A-Y dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berkelanjutan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) tentang penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (BM)