PASURUAN, BacainD.com โ€“ Babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang menyasar proyek di PT. Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) telah dimulai.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota memberikan berkas perkara ketiga tersangka yaitu AF (50), S (60), dan FF (40), yang merupakan warga Kecamatan Kraton dan Rembang, lengkap atau P.21.

Menindaklanjuti status P.21 ini, pada Rabu, 11 Juni 2025, penyidik Polres Pasuruan Kota telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Dengan demikian, ketiga tersangka kini tinggal menanti jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 335 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

Terkait upaya hukum yang mungkin ditempuh oleh pihak kuasa hukum tersangka, baik melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) maupun praperadilan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menegaskan, bahwa komitmen pihaknya untuk menghormati dan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Namun demikian, kami juga tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ucap Choirul, Minggu (15/6/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan iklim investasi dan keamanan proyek-proyek strategis di wilayah Pasuruan. Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *