
Frits SaikatBEKASI, BacainD.com – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Frits Saikat, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga tahun 2023, yang (diduga ;red) merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Saya meminta Kejari Kota Bekasi, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi peralatan olahraga tahun 2023, yang (diduga ;red) telah merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar sesuai temuan BPK RI,” kata Frits saat ditemui di Kota Bekasi, Jumat (18/4/2025).
Frits juga mendukung dan meminta Yusril Nager, seorang pengamat politik Kota Bekasi, untuk transparan dan segera melaporkan ke Kejaksaan bila memiliki bukti terkait dugaan keterlibatan Tri Adhianto, yang saat itu menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi, serta beberapa oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Jangan sampai opini Yusril Nager hanya menjadi konsumsi fitnah. Kalau punya bukti, laporkan saja ke Kejaksaan,” tegasnya.
Menurut Frits, dari sudut pandang psikologi umum, ada dua kemungkinan dalam kasus dugaan keterlibatan Tri Adhianto.
“Pertama, jika Tri tidak terlibat, berarti dia sebagai Plt Wali Kota saat itu tidak kompeten, karena bisa dipecundangi oleh Kadispora Ahmad Zarkasih,” paparnya.
Kemungkinan yang kedua, menurut Frits adalah Tri memang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut, mengingat Ahmad Zarkasih merupakan loyalisnya.
“Lucu bila terbukti dugaan itu benar. Artinya Tri Adhianto dulu (diduga ;red) menipu masyarakat Kota Bekasi, dengan menggunakan plat nomor palsu di mobil dinasnya dan ternyata kelakuannya tidak berubah meski sekarang sudah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi,” ujar Frits.
Dia juga mempertanyakan kinerja Kejari Kota Bekasi yang dinilai lamban, dalam menuntaskan kasus ini sejak 2023 hingga 2025.
“Kendalanya apa? Sedang mengumpulkan bukti atau sedang mengumpulkan keberanian untuk menuntaskan kasus tersebut?” tanya Frits Saikat.
Hingga berita ini diturunkan, para awak media masih berupaya menghubungi pihak Kejari Kota Bekasi dan Tri Adhianto, untuk konfirmasi terkait pernyataan tersebut. (Pnd)