PASURUAN, BacainD.com โ€“ Sidang perdana kasus sengketa lahan proyek PT PIER di Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa (27/5/2025) kemarin harus ditunda selama dua pekan.

Penundaan ini terjadi karena dua alasan: berkas dari kuasa hukum ahli waris selaku penggugat belum lengkap, serta ketidakhadiran pihak tergugat, yakni PT PIER dan Dody.

Menurut Yusten Yembormiase, Kuasa Hukum dari Ahli Waris Warga Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pihak tergugat PT PIER maupun Dody telah dipanggil oleh Pengadilan Negeri. Namun, surat panggilan tersebut tidak diterima oleh mereka. Justin menduga ada kesengajaan dalam hal ini.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Pihak tergugat, dari pihak PIER maupun Dody-nya itu sudah dipanggil oleh PN, tapi dia tidak menerima. Padahal alamat sudah jelas, karena itu kita ambil dari surat pelaporan polisi yang masuk Polres Pasuruan Kota. Kalau yang enggak nyampai, jadi dia itu ngarang alamatnya, sedangkan di dalam laporan yang dibuatnya sudah jelas beserta alamatnya,” ungkap Justin.

Justin menjelaskan, bahwa alamat Dody yang digunakan sebagai pelapor dalam kasus pemerasan di Polres Pasuruan Kota, juga menjadi dasar pengiriman surat panggilan ini.

“Dody ini selaku pelapor terkait masalah pemerasannya di Polres Pasuruan Kota, jadi kami mendapatkan alamatnya itu mengutip dari laporannya, sesuai alamat pelapornya. Kalau enggak nyampai surat panggilan itu berarti dia tidak berada di alamat itu, dia sengaja alamatnya disembunyikan,” jelasnya.

Sidang rencananya akan dilanjutkan dua minggu ke depan, sembari pihak penggugat melengkapi berkas formal yang dibutuhkan.

Justin berharap, seluruh pihak dapat hadir dalam persidangan berikutnya agar proses hukum dapat berjalan normal dan transparan. Ia juga menyoroti inkonsistensi sikap pihak tergugat yang sebelumnya berkoar-koar menantang untuk membuka data di muka persidangan, namun justru absen saat kesempatan itu tiba.

“Harapan kami, semua bisa hadir. Jadi penegakan hukum ini bisa berjalan secara normal. Jangan sampai di luar berkoar-koar, menantang buka-bukaan data dengan penggugat tapi kenyataannya tidak hadir dalam persidangan,” tegas Justin.

“Ini kan sesuatu hal yang sangat disayangkan, karena dalam pemberitaan itu mereka sudah sampaikan dia akan melakukan buka-bukaan dengan pihak penggugat di persidangan. Kami menilai dia tidak menaati proses peradilan, ‘kan panggilan pengadilan harus hadir. Kalau dia nantang buka-bukaan tapi di persidangan tidak hadir ‘kan percuma,” imbuhnya.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *