
YOGYAKARTA, BacainD.com โ Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi penindakan cukai di sejumlah warung sepanjang Jalan A.M Sangaji, Kamis (22/5/2025).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita 352 batang rokok ilegal dari 18 bungkus rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Yogya dalam melindungi konsumen dan menekan kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai.
โPeredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi pemerintah,โ jelas Ahmad.
Ia menyebut, total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 832.000.
Sementara itu, para penjual dikenai sanksi administratif, minimal dua kali lipat dari harga jual rokok ilegal yang ditemukan.
โPenjualan rokok ilegal melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai,โ tegasnya.
Ahmad menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Yogyakarta.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, antara lain:
- Tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu/bekas
- Harga jual jauh lebih murah dibandingkan rokok legal
- Kemasan tidak standar, terkesan murahan, dan desain tidak profesional
- Nama/merek tidak terdaftar resmi, berisiko membahayakan kesehatan konsumen
โKami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan segera melapor jika menemukan aktivitas jual beli rokok ilegal,โ ujarnya.
Ahmad juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ruang konsumsi yang aman dan legal di tengah maraknya perdagangan rokok ilegal. (Sg)