
BEKASI, BacainD.com โ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama warga menggerebek tiga toko obat ilegal yang beroperasi secara terselubung di wilayah Bekasi Utara dan Medan Satria, Rabu (11/6/2025) malam.
Dalam operasi ini, petugas menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar seperti eksimer dan tramadol.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara.
Saat petugas tiba, pemilik toko diduga telah melarikan diri dengan mengunci rolling door dan teralis dari luar.
Warga setempat kemudian membantu membuka paksa pintu agar petugas dapat masuk.
Di dalam toko, petugas menemukan 570 butir obat eksimer, puluhan tablet tramadol, uang tunai Rp570.000 hasil penjualan, serta senjata tajam jenis pedang.
โPedagang tersebut langsung diamankan polisi,โ ujar Ketua RW 03 Marga Mulya, Amsar (59).
Tak berhenti di satu lokasi, Satpol PP juga menggerebek dua toko lain yang berkedok warung sembako di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, dan Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria.
Di dua tempat ini, petugas menangkap dua pria berusia 26 tahun, Abdul Muhajir dan Aji Fahreza.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ratusan butir eksimer dan tramadol.
Kedua pelaku langsung digiring ke Markas Satpol PP Kota Bekasi untuk dimintai keterangan.
โSelanjutnya, kami akan melakukan pembinaan terhadap para pelanggar,โ kata Plt Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Frm)