
BEKASI, BacainD.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani, yang dipaksa menghapus foto hasil liputannya oleh tiga oknum polisi di Polsek Cikarang Pusat, Senin (1/9/2025).
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H, menegaskan tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan jelas melanggar Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa sensor atau pelarangan. Ini bentuk nyata pelanggaran hukum,” tegas Ade, Rabu (3/9/2025).
Ade menilai insiden ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman sebagian aparat terhadap fungsi pers.
Menurutnya, wartawan dan polisi seharusnya menjadi mitra strategis: polisi menjaga keamanan, sementara wartawan menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.
PWI Bekasi Raya, lanjutnya, akan mendorong Polres Metro Bekasi memberi pembinaan internal soal UU Pers serta memperkuat kerja sama kelembagaan dengan PWI agar komunikasi di lapangan lebih baik.
Terkait permintaan maaf Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, beserta oknum polisi yang terlibat, PWI mengapresiasi langkah itu.
Namun, Ade menegaskan evaluasi dan penindakan disiplin tetap harus dilakukan.
“Kami menerima permintaan maaf tersebut, tapi pembinaan dan sanksi tetap harus diberikan agar ada efek jera,” ujarnya.
Selain itu, PWI Bekasi Raya juga siap memberikan advokasi hukum kepada wartawan korban intimidasi serta berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya bila diperlukan.
Ade mengingatkan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi.
“Jika dibiarkan, ini bisa menciptakan iklim ketakutan dalam kerja jurnalistik,” tegasnya.
Ia pun mengimbau jurnalis di Bekasi tetap profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta mengutamakan keselamatan saat meliput.
“Jika menghadapi intimidasi, segera laporkan ke PWI agar bisa kita advokasi bersama,” tandasnya. (Frm)