
PASURUAN, BacainD.com – Setelah membekuk residivis sabu kambuhan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali membekuk pengedar sabu yang diduga satu jaringan dengan tersangka sebelumnya berinisial P-A-R.
Diketahui tersangka berinisial M-J (56) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk pada Sabtu (21/6/2025) dini hari.
“M-J (Tersangka Red) ditangkap di samping rumahnya pada Sabtu pukul 02.30 WIB,” ucap Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Senin (30/6/2025).
Joko menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka (M-J Red) berdasarkan pengembangan dari salah satu tersangka berinisial P-A-J yang merupakan Residivis Kambuhan. Bahkan, dari tangan M-J polisi sita puluhan gram sabu.
“Ini kasus pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap. Saat petugas gledah rumah M-J, petugas menemukan dua kantong plastik berisikn sabu seberat 33,250 gram dan 18,580 gram dengan total seberat 51,83 gram sabu,” jelasnya.
Tak hanya itu lanjut Joko, polisi juga mengamankan uang 1,2 juta, 1 buah handphone serta 1 buku catatan transaksi jual beli narkoba. Bahkan, tersangka berperan sebagai pengedar sabu, ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu dan sabu gratis.
“M-J mengedarkan sabu tergiur dari keuntungan. Dalam setiap gram sabu yang terjual, M-J mendapatka keuntungan dari 200 ribu hingga 300 ribu rupiah. Tidak hanya itu saja, M-J juga dapat menggunakan sabu secara gratis,” lanjutny.
Akibat perbuatannya, M-J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (BM)